JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, jaksa menghadirkan 5 saksi yang merupakan petugas satpam di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP). <br /> <br />Hadir pula Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai terdakwa pada Kamis, (15/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. <br /> <br />Kelima saksi tersebut adalah Abdul Rosyid, Burhanudin, Ali, Asum, dan Muhammad Ali. <br /> <br />Sidang dipimpin oleh 3 hakim, yakni Alimin Ribut Sujono sebagai hakim ketua, Tumpanuli Marbun sebagai hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota 2. <br /> <br />Baca Juga Di Persidangan, Satpam Kompleks Ungkap Dirinya Sempat Dibentak Mario Dandy di https://www.kompas.tv/video/416629/di-persidangan-satpam-kompleks-ungkap-dirinya-sempat-dibentak-mario-dandy <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/416728/full-pertanyaan-hakim-kepada-5-satpam-saksi-penganiayaan-david-oleh-mario-dandy-di-tkp